SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi setiap pembangunan yang berdampak pada lalu lintas kota.
“Andalalin bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan, keteraturan, dan kenyamanan pengguna jalan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur.
Dirinya menegaskan, proyek yang tidak melalui kajian Andalalin berisiko menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas.
Pengurusan izin Andalalin menjadi syarat wajib untuk pembangunan pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, kawasan industri, hotel, hingga perumahan skala besar.
Proses perizinan dilakukan melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah kota, yakni melalui platform pd.bontangkota.go.id, demi efisiensi dan transparansi layanan publik.
Aspianur menambahkan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada para pengembang dan pemilik usaha, agar memahami dampak lalu lintas dari rencana pembangunan mereka sejak awal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan sudah mempertimbangkan aspek teknis lalu lintas. Ini bukan untuk menghambat, tapi justru menjamin pembangunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Hingga pertengahan tahun 2025, DPMPTSP Bontang mencatat adanya peningkatan permohonan Andalalin sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dan pengembang terhadap pentingnya tata ruang dan lalu lintas yang aman.
DPMPTSP Bontang juga membuka ruang konsultasi teknis bagi pemohon yang ingin memastikan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
“Kita harap agar tidak ada yang menunda pengurusan Andalalin karena hal tersebut dapat berdampak pada izin utama proyek tidak dapat diterbitkan,” singkatnya.
