SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

Izin bagi dokter hewan yang ingin membuka praktik bersama dipermudah.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspianur menyebutkan kemudahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong sektor jasa kesehatan hewan yang semakin dibutuhkan di kota industri ini.

“Bontang bukan hanya kota industri, tapi juga memiliki populasi hewan peliharaan dan ternak yang cukup besar. Praktik dokter hewan secara kolaboratif dibutuhkan agar pelayanan kesehatan hewan bisa lebih luas dan profesional,” ujar Aspianur.

Izin Praktik Bersama Dokter Hewan merupakan bentuk perizinan bagi dua atau lebih dokter hewan yang menjalankan layanan dalam satu tempat.

Menurut Aspianur, proses perizinan ini telah disederhanakan dan terintegrasi secara digital, sehingga dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.

“Proses perizinan bisa dilakukan dari rumah, cukup melalui platform online kami. Pelamar hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti surat izin praktik masing-masing dokter, bukti kerja sama, dan pernyataan kepatuhan terhadap standar layanan,” jelasnya.

DPMPTSP juga melakukan pendampingan jika pemohon mengalami kendala saat pengajuan izin, baik melalui layanan konsultasi di kantor maupun secara daring.

Selain itu, waktu penyelesaian izin dipersingkat, selama berkas lengkap dan memenuhi ketentuan.

“Kami ingin pelaku layanan kesehatan hewan bisa fokus pada pelayanan. Urusan administrasi kami bantu sederhanakan. Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan tanpa biaya tersembunyi,” tutup Aspianur.