SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan tidak akan menerbitkan izin bangunan yang melanggar garis sempadan jalan maupun ketentuan tata ruang kota.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan setiap pengajuan izin harus mengikuti aturan jarak aman antara bangunan dan jalan utama, terutama di kawasan yang berstatus jalan nasional.

“Contohnya di jalur dari Tugu Selamat Datang sampai Bontang Kuala, itu termasuk jalan nasional. Jadi minimal jarak sempadan bangunannya 17,5 meter,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila jarak bangunan dari badan jalan tidak sesuai ketentuan, maka izin otomatis tidak akan diterbitkan. “Kalau jaraknya cuma 10 meter, kami tidak berani keluarkan izin,” tambahnya.

Idrus menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga garis sempadan. Padahal aturan ini bukan hanya soal tata ruang, tapi juga demi keselamatan publik. “Sempadan itu untuk menghindari risiko bahaya, seperti longsor atau kecelakaan akibat bangunan terlalu dekat jalan,” jelasnya.

Setiap permohonan izin, lanjutnya, juga akan melalui proses survei lapangan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peta ruang kota. “Kami cek dulu apakah lahan itu tidak berada di ruang terbuka hijau atau kawasan terlarang,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar dan taat terhadap aturan perizinan agar pembangunan di Bontang berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. “Harapannya masyarakat makin paham pentingnya menaati aturan,” pungkasnya.