SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Meningkatnya jumlah ritel modern di Samarinda menjadi perhatian serius DPRD setempat. Kekhawatiran utama terletak pada potensi dampaknya terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota ini.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mulai merancang peraturan daerah (perda) khusus yang bertujuan mengatur keberadaan dan operasional ritel skala nasional.
Anggota Komisi I, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa aturan ini penting untuk mencegah persaingan tidak seimbang antara pengusaha besar dan pelaku usaha kecil.
“Regulasi ini akan memberikan ruang usaha yang adil bagi UMKM, sekaligus mengendalikan ekspansi ritel modern agar tidak merugikan ekonomi masyarakat,” kata Aris.
Draf regulasi yang tengah disusun mencakup sejumlah poin penting, seperti pembatasan jam operasional, pengaturan jarak minimal antara ritel modern dan usaha lokal, serta penetapan retribusi bagi ritel besar.
Aris mencontohkan, kemungkinan ke depan jam operasional ritel modern tidak lagi 24 jam penuh, dan jarak pendirian toko akan diatur untuk menghindari kompetisi yang merugikan UMKM.
Untuk memastikan aturan tersebut benar-benar efektif, Komisi I berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan fokus mengkaji detail rancangan perda.
“Pansus ini akan memastikan aturan yang lahir benar-benar melindungi UMKM dan tidak berhenti pada tataran formalitas. Kita ingin modernisasi berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Aris menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan menjadi solusi atas kesenjangan ekonomi yang mulai terlihat seiring pesatnya ekspansi ritel modern di Samarinda.
“UMKM adalah penopang utama ekonomi daerah. Tugas kami memastikan mereka tetap punya peluang untuk berkembang,” tutupnya. (DH/Adv)