spasikaltim.com – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, AR (41) dan AA (36), di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari kedua tersangka, polisi mendapati 12,82 gram sabu-sabu yang disimpan dalam empat bungkus plastik.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Kukar dengan melakukan penyelidikan intensif.

Saat melakukan pemantauan di lokasi kejadian, tim opsnal langsung menangkap AR dan AA.

“Kami menangkap kedua tersangka dengan barang bukti empat bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.