SPASIKALTIM.COM, TENGGARONG – Perang terhadap narkotika terus digalakkan jajaran Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, Selasa (17/6/2025) sore, Tim Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah rumah di kawasan RT 19, Jalan Barong Tongkok, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FT (27) dan YH (46). Saat digerebek sekitar pukul 15.15 Wita, keduanya tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang diduga jadi tempat transaksi sekaligus tempat pakai.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual-beli sabu di lingkungan mereka. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat total 3,24 gram, uang tunai Rp600.000, serta sejumlah perlengkapan konsumsi dan pengemasan sabu, termasuk klip plastik dan sedotan yang sudah dimodifikasi.

“Kami menduga ini bukan kali pertama mereka beraksi. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Suyoko.

Kedua tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 KUHP.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. “Peran serta warga sangat penting. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus semacam ini tentu lebih sulit,” tutupnya. (*)