SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Gerak cepat jajaran Polsek Loa Kulu membuahkan hasil. Dua pengedar sabu diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (7/7/2025) sore. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sebanyak 27 poket sabu yang siap diedarkan.

Kedua pelaku diketahui berinisial I (43), karyawan swasta, dan EP (45), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah yang kerap menjadi lokasi transaksi mencurigakan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” jelas AKP Elnath.

Benar saja, saat digeledah, petugas mendapati puluhan poket sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,2 hingga 1,3 gram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, bong alias alat isap sabu, korek api, dompet, dan kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kedua pelaku tak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa kita berantas bersama,” pungkasnya. (*)