SPASIKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar razia mendadak di dua tempat hiburan malam yang ramai pengunjung di Balikpapan, Rabu malam, 14/11/2024.
Operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita, yaitu program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Dipimpin oleh Kompol Temmy Toni, S.I.K., Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kaltim, razia ini melibatkan berbagai unit gabungan, termasuk personel dari Samapta, Brimob, Biddokes, Propam, Bidhumas, dan BNN Kota Balikpapan, serta TNI Pom. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identitas pengunjung hingga barang-barang bawaan, dengan beberapa individu dipilih untuk menjalani tes urine di lokasi.
Dari hasil razia, seorang pria berinisial BG yang bekerja sebagai bartender dinyatakan positif menggunakan narkoba. BG segera dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan potensi pengembangan kasus.
Kompol Temmy menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Ini adalah langkah awal dari komitmen kami untuk terus mengawasi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan yang rentan seperti tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Polda Kaltim berencana memperluas kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Harapannya, langkah ini dapat memberikan efek jera dan turut menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, sesuai visi besar dari program Asta Cita.
Melalui razia ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan tekad kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (*)