SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Kejahatan tak mengenal belas kasih. Seorang gadis penyandang disabilitas gangguan mental berusia 20 tahun, inisial NR, menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, (27/7/2025) di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Pelaku berinisial BH bin NE (24) memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di rumah. Dengan leluasa, ia masuk dan melancarkan aksi bejat terhadap korban yang sejak kecil mengalami gangguan mental.

Sudah lama bertetangga, pelaku memahami kondisi dan rutinitas korban. Korban NR (20) penyandang disabilitas gangguan mental. Situasi tersebut dimanfaatkan sebagai celah untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang dalam kondisi tidak berdaya pun tak mampu melawan.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami menangani perkara ini dengan serius dan profesional,” tegasnya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. BH kini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Muara Badak. Ia dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.(*)