SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Operasi senyap yang digelar Polres Bontang selama tiga pekan berakhir dengan gebrakan besar. Melalui Operasi Antik Mahakam 2025, polisi berhasil membongkar 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menciduk 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan tak main-main. hampir 100 gram sabu – tepatnya 96,97 gram. Cukup untuk merusak ratusan nyawa jika tak segera disapu bersih.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi soal menyelamatkan masa depan,” tegas Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam jumpa pers, Jumat (8/8/2025).
Para pelaku bermain licin. Mereka memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan Messenger, dan mengandalkan sistem jejak. Paket sabu diletakkan di titik tertentu, tanpa ada pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Pola ini menyulitkan pelacakan, namun bukan berarti tak bisa ditembus.
“Modusnya halus, tapi tidak secerdik yang mereka kira. Semua pola bisa dipatahkan dengan kerja intelijen yang sistematis,” ujar Kapolres.
Dari sepuluh tersangka, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan enam lainnya pengguna. Rata-rata masih berusia produktif (23–45 tahun), dengan latar belakang ekonomi rapuh. Mayoritas pengangguran, dan inilah yang membuat mereka mudah dijerat jaringan narkoba.
Bontang Selatan mencatat angka tertinggi, dengan 5 kasus dan 80,46 gram sabu yang berhasil disita. Bontang Utara menyusul dengan dua kasus, dan satu kasus ditemukan di wilayah Muara Badak.
Wilayah-wilayah ini kini masuk radar merah Polres Bontang, dengan pengawasan yang akan terus diperketat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidan penjara seumur hidup, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolre Bontang mengimbau masyarakat untuk waspada dan tak segan melapor.
“Kalau sayang keluarga, jangan diam. Satu informasi kecil bisa selamatkan banyak nyawa,” tegasnya.
Polres Bontang juga membuka saluran pengaduan 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba.(*)
