SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Peredaran narkoba di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Tabang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang diduga beroperasi lintas desa. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, (26/5/2025), dan berujung pada penangkapan empat orang pelaku.

Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto memimpin langsung operasi yang diawali dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan gantung penghubung Desa Sidomulyo dan Desa Bilatalang. Dari hasil penyelidikan, petugas menciduk DD (29), warga Desa Long Beleh Haloq, yang kedapatan membawa satu poket sabu.

“DD kita amankan saat berada di sekitar jembatan. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari J,” ujar Kapolsek Tabang saat dikonfirmasi.

Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke rumah J (35), warga RT 02 Desa Sidomulyo. Di tempat ini, petugas dibuat terkejut dengan temuan 17 poket sabu dengan berat bruto sekitar 11,64 gram, satu unit timbangan digital, alat takar, dan uang tunai lebih dari dua juta rupiah yang diduga hasil transaksi haram.

Dari keterangan J, terungkap dua nama lain: R (22) dan MT (34), yang akhirnya berhasil diamankan di rumah MT di RT 01 Desa Sidomulyo. Selain keduanya, turut diamankan alat isap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip bekas, dan uang tunai Rp400 ribu.

“Ini bukan operasi biasa. Tiga titik lokasi kita sisir, dan semuanya terhubung. Artinya, ada pola peredaran yang cukup rapi meski skalanya lokal,” ungkap IPTU Aldino.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama warga sangat penting. Ini bukti bahwa wilayah pedalaman pun bisa jadi sasaran jaringan narkoba. Tapi selama kita bersatu, mereka takkan punya tempat di sini,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Tabang dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)