SPASIKALTIM.COM, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menggelar acara malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (PPID) dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jl. Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur. Pada selasa (17/9/2024)
Acara ini diadakan untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan penilaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan KIM di Kota Bontang. Penilaian tersebut didasarkan pada standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi melalui Self-Assessment Questionnaire (SAQ), yang menjadi acuan dalam evaluasi keterbukaan informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bontang, Anwar, menjelaskan pentingnya kejelasan informasi yang disampaikan kepada publik.
“Informasi yang disampaikan harus jelas, didukung oleh data yang valid, serta mencantumkan sumber yang mengeluarkan data tersebut dan tujuan penyampaiannya,” ungkap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa KIM memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat adalah valid dan bebas dari hoaks.
Penilaian terhadap KIM dilakukan oleh Komisi Informasi, bekerjasama dengan Kominfo provinsi dan Kota Bontang. Sedangkan untuk PPID, penilaian sepenuhnya dilakukan oleh Komisi Informasi dari tingkat provinsi.
Acara ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk membentuk kelompok KIM.
“Membuat kelompok KIM tidak harus melalui kelurahan. KIM bisa dibentuk oleh komunitas, seperti kelompok pecinta lingkungan, atau masyarakat umum,” jelas Anwar.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk membentuk KIM, dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Kominfo bagian Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Kominfo akan memberikan bimbingan kepada kelompok yang mendaftar dengan syarat minimal 10 anggota dalam satu kelompok. (ADV)
