SPASI KALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memberikan tambahan waktu kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk melengkapi data dukungan yang diperlukan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Awalnya, proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 29 Mei 2024,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa, Rabu (29/5/2024).
“Namun, jadwal ini telah diperpanjang hingga 2 Juni 2024,” tambahnya.
Kata dia, setelah verifikasi administrasi selesai, rekapitulasi hasil verifikasi akan dilakukan dari 29 Mei hingga 2 Juni 2024.
Jika ditemukan kekurangan atau masalah dalam dokumen dukungan, pasangan calon dapat memperbaiki dan menyerahkan dokumen perbaikan dari 3 hingga 7 Juni 2024.
Verifikasi administrasi untuk perbaikan ini akan berlangsung dari 8 hingga 18 Juni 2024.
“Bapaslon independen Basri Rase dan Chunul Dihin terkendala data dukungan ganda, ada sekitar 2 ribu data dan akan diberikan waktu tambahan untuk diperbaikan,” jelas Acis.
Setelah verifikasi administrasi, akan diadakan rapat pleno dengan tim pasangan calon perseorangan.
Jika dalam rapat pleno ditemukan bahwa pasangan calon tidak memenuhi syarat (TMS), mereka akan diberikan solusi untuk menambah dukungan agar memenuhi syarat minimal.
“Harapannya bapaslon dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Bontang,” singkatnya.