SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya penyelesaian sengketa lahan di RT 09, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, lagi-lagi menemui jalan buntu. Pertemuan mediasi keempat yang digelar pada Senin (1/9/2025) tidak menghasilkan kesepakatan, justru memunculkan ketegangan antar pihak yang bersengketa.
Perwakilan ahli waris almarhum Haji Sinno, Nur Andika, mengaku kecewa dengan jalannya mediasi. Menurutnya, forum yang seharusnya mengedepankan musyawarah malah diwarnai ucapan tidak pantas.
“Kami datang sebagai kuasa pemilik lahan, tapi prosesnya tidak adil. Bahkan ada kata-kata kasar dan ancaman fisik yang diarahkan kepada kami,” tegasnya.
Sengketa ini muncul akibat klaim tumpang tindih. Keluarga ahli waris menyodorkan dokumen kepemilikan tanah yang sah sejak 1982 dan menegaskan tidak pernah ada peralihan ke pihak lain. Sementara itu, pihak yang berseberangan hanya mengandalkan dokumen SPPAT yang diterbitkan pada 2012.
“Kami siap membuktikan keabsahan dokumen di pengadilan. Kalau memang ada yang merasa berhak, mari kita buktikan di sana,” lanjut Andika.
Ia juga mempertanyakan kapasitas pihak lain yang hadir dalam mediasi. “Nama yang tercantum di dokumen tidak sama dengan yang datang. Mereka pun tidak membawa surat kuasa. Ini membuat proses mediasi jadi tidak sah,” ujarnya.
Karena itu, pihak ahli waris menilai mediasi sudah tidak lagi relevan. “Kalau hanya berputar-putar tanpa kejelasan, lebih baik jalur hukum ditempuh agar semuanya terang-benderang,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan dan Kecamatan yang menjadi fasilitator mediasi belum memberikan keterangan resmi.(*)