SPASIKALTIM.COM, KUTIM — Operasi senyap yang digelar Tim Opsnal Polsek Kongbeng membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS alias M (29), warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari. Hingga akhirnya, aparat melakukan penggerebekan di Jalan Poros Wahau-Berau, Desa Wahau Baru.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu seberat total 1,3 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “jejak”, yakni metode pengambilan barang yang ditinggalkan di titik tertentu oleh kurir lain.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penyelidikan juga akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Peredaran narkoba tidak akan kami biarkan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tegasnya. (*)