SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Aksi nekat seorang pria berinisial M (21) asal Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, berujung di balik jeruji besi. Gara-gara memamerkan sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook, ia dibekuk Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Desa Loh Sumber yang kehilangan motor Honda Beat putih bernomor polisi KT 6341 MD pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025. Saat itu, kendaraan diparkir di depan rumah tanpa kunci pengaman tambahan. Ironisnya, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB turut disimpan di dalam jok.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam. “Tim Kolomonggo yang dipimpin IPDA Andik Fitriyadi akhirnya menemukan petunjuk penting dari postingan Facebook yang menampilkan motor mirip dengan milik korban,” ungkapnya.
Postingan itu menjadi titik terang. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa motor dan STNK ditemukan, sementara pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu.
“Pelaku tidak bersekolah dan bertindak sendiri. Saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti untuk diproses hukum,” tambah Kapolsek.
M kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan melengkapi berkas penyidikan.
AKP Elnath turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan kendaraan maupun dokumen penting. “Jangan beri celah pelaku kejahatan. Segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” tutupnya. (*)