spasikaltim.com – Fenomena pelecehan verbal terhadap perempuan semakin marak akhir-akhir ini. Beberapa kasus terbaru di Jakarta menyoroti penggunaan istilah “tobrut” yang merendahkan fisik perempuan. Istilah tersebut, yang biasanya digunakan untuk mengejek ukuran payudara perempuan, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Salah satu kasus terjadi di sebuah restoran di Jakarta, di mana seorang perempuan disebut “tobrut” oleh seorang karyawan. Kasus serupa juga menimpa seorang anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).

Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah, menegaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik. “Meskipun tidak menyerang fisik secara langsung, penggunaan istilah ‘tobrut’ dengan tujuan merendahkan penampilan korban dapat dikenai denda hingga dipenjara,” ujarnya.

Menurut Alimatul Qibtiyah, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. “Jika menggunakan istilah ‘tobrut’ walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang, pelaku bisa masuk penjara 9 bulan atau didenda Rp 10 juta,” tambahnya.

Komnas Perempuan mengingatkan masyarakat bahwa tindakan seperti ini, baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari, membawa konsekuensi hukum yang serius. Mereka berharap kesadaran akan dampak dari pelecehan verbal ini semakin meningkat, dan tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi hak-hak perempuan.