spasikaltim.com – Sekitar pukul 13.14 WITA, terjadi pencurian emas di Toko Emas Citra Usaha, Kandilo Plaza, Tanah Grogot. Seorang pemuda datang ke toko tersebut mencari kalung emas seberat 5 gram. Karena tidak ada stok, korban menunjukkan kalung dengan berat kurang dari 5 gram dan menyebutkan harga sebesar Rp 4.400.000. Pelaku kemudian beralasan ingin memperlihatkan kalung tersebut kepada istrinya yang berada tidak jauh dari toko. Setelah mendapat izin, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor, membawa kabur kalung emas tersebut. Korban, yang berinisial ZY (21 tahun), warga Tanah Grogot, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Helmi Septi Saputro, STrK, SIK, membenarkan kejadian tersebut. Unit Jatanras Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WITA, identitas pelaku yang berinisial A (33 tahun), warga Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong, berhasil diketahui. Pada pukul 20.30 WITA, Unit Jatanras Polres Paser berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Priuk, Tanah Grogot.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual emas curian tersebut kepada pemilik Toko Emas Intan Long Ikis seharga Rp 3.300.000. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli handphone sebesar Rp 1.800.000, memberikan Rp 1.050.000 kepada istrinya, dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih magenta dengan nomor polisi KT 2978 EAZ, uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru yang dibeli dengan uang hasil emas curian.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.