spasikaltim.com – Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RA (30) pada Kamis malam (8/8/2024). RA ditangkap di RT 7 Desa Sabintulung, tepatnya di depan Pos PT SKL, sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mencurigai RA yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 2584 CAM. Ketika RA berhenti di depan Pos PT SKL, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 20,31 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di kantong celana sebelah kiri, dibungkus plastik hitam, dan dimasukkan ke dalam dompet.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menjelaskan bahwa RA mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari Samarinda dengan harga Rp 150 ribu per paket. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Muara Kaman dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.