spasikaltim.com – Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan beberapa mahasiswa dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah, Jumat (02/08/2024).

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini pertama kali terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 13.00 WITA di sebuah kos di Jalan Alam Segar III, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda. Pelapor, DN , seorang mahasiswi berusia 19 tahun, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh tersangka ED, mahasiswa berusia 20 tahun asal Kabupaten Kutai Timur.

Menurut kronologis kejadian, tersangka ED meminjam laptop milik korban dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu. Namun, tersangka ternyata menjual laptop tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000.

Setelah menerima laporan, unit opsnal Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 19.00 WITA di Jalan PM Noor, Kota Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah melakukan penipuan serupa terhadap empat korban lainnya dengan modus yang sama, yakni meminjam laptop kemudian menjualnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah empat unit laptop yang telah dijual oleh tersangka. Polsek Sungai Pinang terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan mengembalikan hak para korban.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan, “Kami akan terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini. Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan, terutama bagi para mahasiswa yang menjadi korbannya. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.”

Saat ini, tersangka ED telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dan Pasal 372 Jo 64 KUHP.