SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pengajuan izin mendirikan bangunan di Kota Bontang kini tak lagi dilakukan secara manual. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan seluruh proses perizinan sudah beralih ke sistem digital melalui aplikasi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan, sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Kalau dulu IMB dikeluarkan langsung dari dinas, sekarang tidak lagi. Semua prosesnya sudah lewat aplikasi dari Kementerian PU,” ungkap Idrus saat ditemui, Senin (22/10/2025).

Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang perizinan, yang bertujuan menertibkan proses dan memudahkan pengawasan secara nasional.

“PBG itu sama saja seperti IMB, hanya sistemnya yang berbeda. Semua data langsung tersimpan dan bisa dipantau pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan sistem baru tersebut, proses perizinan menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Namun, masyarakat masih perlu banyak sosialisasi agar memahami mekanisme pengurusan PBG.

“Masih banyak warga yang bingung, kenapa sekarang beda dari IMB. Kami bantu arahkan supaya mereka paham alurnya,” katanya.

DPMPTSP pun mengimbau agar setiap pembangunan baru di Kota Bontang mengurus izin PBG terlebih dahulu. “Supaya bangunannya legal, aman, dan terdaftar dalam sistem pemerintah,” tegas Idrus.