SPASIKALTIM, Kukar – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jl. Danau Lipan Gang 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Seorang pria berinisial REP (33) menganiaya temannya sendiri, S, dengan pisau dapur hingga mengalami luka sayatan di bagian tengkuk kepala.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelapor, yang merupakan ayah pelaku, melihat anaknya dan korban membawa minuman beralkohol dan mengonsumsinya di dalam kamar. Sekitar pukul 03.00 WITA, REP sempat meminta kunci motor kepada ayahnya sebelum kembali bersama korban.
Tidak lama setelah itu, terjadi perkelahian antara keduanya. Sang ayah yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan mendapati REP sedang memegang pisau dapur. Setelah keduanya berhasil dipisahkan, korban terlihat mengalami luka sayatan di tengkuknya, sementara REP sempat melarikan diri.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada pukul 17.00 WITA. REP mengakui telah melukai korban dengan pisau dapur dan langsung dibawa ke Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 20 cm serta hasil visum korban. Atas perbuatannya, REP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara, tergantung tingkat luka yang diderita korban.
Kasus ini kembali menegaskan dampak negatif konsumsi alkohol yang dapat memicu tindakan kekerasan, bahkan di antara teman sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik akibat konsumsi minuman beralkohol.
