SPASIKALTIM.COM, PASER – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (45), warga Desa Senaken, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dan pencurian barang di kawasan Tanah Grogot.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan swasta berinisial IW melapor ke polisi pada (7/4) lalu. IW mengaku kehilangan sejumlah barang milik PT Laut Merah, tempatnya bekerja, yang disimpan di workshop Jl. Andi Zen Assegaf, Desa Jone, Tanah Grogot.

Barang yang raib di antaranya satu unit sepeda motor, mesin pompa air, dan sebuah tandon air.

“Dari hasil penyelidikan, MF diketahui meminjam motor milik korban untuk mengangkut barang. Tapi setelah itu motor nggak dikembalikan, dan korban curiga,” terang Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan.

Tak tinggal diam, tim Jatanras bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, (31/5), sekitar pukul 17.00 WITA di kediamannya di Desa Senaken. Saat ditangkap, MF langsung mengakui perbuatannya.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Paser beserta barang bukti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Agus.

Atas ulahnya, MF dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal.

“Waspada itu penting. Jangan mudah percaya apalagi sampai meminjamkan barang berharga ke orang yang belum tentu bisa dipercaya,” pungkas AKP Agus. (*)