SPASIKALTIM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di awal Januari 2025 dengan menangkap seorang pria berinisial MI. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 484,84 gram sabu yang dikemas dalam 77 plastik klip bening.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky S.I.K., M.I.K., pada Kamis (30/1/2025).

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam kloset. Proses ini diawasi langsung oleh petugas kepolisian, dan tersangka turut serta dalam pemusnahan tersebut,” jelas AKBP Risky.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka MI, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polda Kaltim terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*)