SPASIKALTIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegasnya terhadap perlindungan lingkungan. Empat orang pelaku diamankan atas dugaan perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Polda Riau menerima laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan menemukan aktivitas ilegal berupa kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah membuka lahan sawit secara ilegal dengan luas mencapai puluhan hektare, dan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Tak hanya itu, Irjen Herry juga menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi perusakan hutan. Penegakan hukum disebutnya sebagai bagian dari penyelamatan ekosistem dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Polda Riau mencatat, sepanjang tahun 2025, sudah menangani 21 kasus kehutanan dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Semua ini menjadi bagian dari implementasi Green Policing, kebijakan Polri dalam pelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif.

Kapolda pun menekankan pentingnya kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.

“Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.”

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap identitas para tersangka, yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Keempatnya diketahui memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, hingga stempel lembaga adat.

Kombes Ade menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga akan mengejar aktor intelektual di balik praktik perusakan lingkungan ini.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (*)