spasikaltim.com – Polisi menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Bulang diketahui memberikan perintah untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Bulang menyuruh YST untuk membakar rumah tersebut serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan dalam aksi pembakaran.
“Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelas Hadi.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi juga mengkonfirmasi penetapan tersangka baru tersebut. “Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu,” kata Agung.
Dengan penetapan Bulang sebagai tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi keji ini serta memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal.





