spasikaltim.com — Polres Berau berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2024 yang berakhir pada 14 Juli 2024. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dan jajaran Polsek berhasil menangkap 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita termasuk 54,99 gram sabu dan 946 butir LL.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasihumas Iptu Suradi, menyampaikan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait penyebaran barang haram ini. Polres Berau dan jajaran Polsek akan terus berusaha mengungkap peredaran, pengguna, dan bandarnya,” tegas AKBP Steyven Jonly Manopo saat press release Operasi Antik Mahakam 2024 di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Jumat (26/7).

Perwira dengan melati dua di pundak tersebut menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan membiarkan penyalahgunaan narkoba berkembang luas di lingkungan masyarakat Bumi Batiwakkal, sebutan Berau. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan apalagi menyalahgunakan narkotika. AKBP Steyven mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba dan jajaran Polsek Berau yang telah mengungkap dan menangkap para penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Berau.

“Walaupun Operasi Antik Mahakam sudah selesai, kami pastikan ke depan kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Pesan saya sebagai Kapolres Berau kepada seluruh masyarakat adalah untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba demi kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.