spasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Saat melakukan patroli, petugas mencurigai dua pengendara motor yang berboncengan dan menghentikan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya yang terkait,” ujar AKP Agus Priyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi lima poket sedang dan dua poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 5,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah plastik C-tik, satu kotak rokok Sampoerna, satu tas selempang warna coklat, dua unit handphone, satu unit motor Honda Beat warna hitam, dan satu lembar fotokopi KTP atas nama salah satu tersangka, SU.

Dua tersangka, yaitu SU (31 tahun) dan YE (25 tahun), kini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Polres Berau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkotika, sehingga wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari peredaran barang terlarang tersebut.