SPASIKALTIM, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika, terutama di kalangan generasi muda. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/2/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GAM (18), seorang pelajar yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,31 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Berau, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Berau. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama yang menyasar generasi muda. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan peredaran narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.