spasikaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong. Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah RT (28), seorang wiraswasta asal Tenggarong, Kutai Kartanegara. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong.
Dalam operasi ini, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga bungkus sabu seberat 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone, dan satu motor Yamaha Aerox hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa dua bungkus sabu ditemukan di stang motor pelaku, sementara satu bungkus lagi ditemukan di kamar rumahnya. Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Komando Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka RT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara yang berat bagi pelaku.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika hingga tuntas.