SPASIKALTIM.COM, PASER – Dua orang pelaku berinisial MD (26) dan EFM (23) tak berkutik saat digerebek Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah di Jl. Rantau Panjang, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (21/5/2025).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan dan disaksikan ketua RT setempat, kami temukan 36 paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 12,10 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.150.000, tiga unit ponsel, dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
AKP Suradi menegaskan bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Layanan Call Center 110 kami buka 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Polres Paser menyatakan akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(*)