spasikaltim.com –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan dua pria berinisial S (24 tahun) dan M (29 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan barang bukti sabu seberat 22 gram beserta alat-alat pendukung lainnya.

Penangkapan S dilakukan di sebuah rumah di Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan. Dari hasil penggeledahan di rumah S, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam dompet merah, satu paket sabu dalam kantong kain merek “COZMEED,” serta satu paket lainnya yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen dan diletakkan di dalam helm. Berdasarkan pengakuan S, sabu tersebut diperolehnya dari M.

Menindaklanjuti informasi dari S, polisi segera melakukan penangkapan terhadap M di sebuah rumah di Jl. Ridwan Suwidi, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 22.15 WITA. Polisi menyita sebuah handphone yang berada di tangan M,  diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.