SPASIKALTIM.COM, PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H. berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka pria berinisial LE (46), warga Kabupaten Paser.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LE pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6 juta,” ungkap AKP Suradi, Minggu (13/04/2025).

Tak berhenti di lokasi awal, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah dan kontrakan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu tambahan dalam berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam pipa paralon.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 584,29 gram.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan, dan tersangka LE saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Tersangka LE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia juga mengimbau agar sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di hukum polres paser. (*)