spasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di Jl. Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah di Jl. Gerilya, Gang No. c, Rt. -, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.
Di dalam rumah itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong kain berwarna hijau. Di dalam kantong tersebut terdapat kotak es krim berwarna putih bermerek Wall’s, yang berisi 25 paket sabu-sabu dengan berat bruto 218,91 gram. Barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah kamar tidur belakang, tergantung di dinding kamar.
Tersangka A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam interogasi lebih lanjut, A mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut dipesan melalui seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu jaringan narkotika lainnya di wilayah Samarinda.