SPASIKALTIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi anak yang selama bertahun-tahun aktif beroperasi di dunia maya. Dalam konferensi pers yang melibatkan Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, polisi mengumumkan penangkapan OS alias Anefcinta, seorang tenaga honorer yang diduga mengelola jaringan situs pornografi anak.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, tersangka OS ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, setelah tim Siber Polri mendeteksi aktivitas mencurigakan dari situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain aktif lainnya.

“Kami menetapkan OS sebagai tersangka setelah penelusuran mendalam. Dia mengelola ratusan situs yang diduga berisi konten pornografi sejak 2015,” ungkap Kombes Dani.

Tak hanya sekadar mengelola situs, OS diketahui menjalankan operasional situs-situsnya secara mandiri. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa OS menyimpan lebih dari 3.000 video di perangkat elektroniknya dan telah mengunggah ribuan video di berbagai situs yang ia operasikan. Kombes Dani menegaskan bahwa OS menggunakan sistem iklan digital, termasuk AdSense, untuk menghasilkan ratusan juta rupiah melalui lalu lintas pengunjung yang tinggi.

OS tak sekadar mengunggah video tanpa pola. Modusnya terstruktur dengan baik, mulai dari pencarian konten, pembangunan situs, hingga pengelolaan dan pembaruan konten secara berkala. Penyelidik menemukan bukti OS pernah mengelola hingga 585 situs dewasa, menjadikannya salah satu jaringan penyebar konten pornografi paling luas yang berhasil diungkap di Indonesia. Dari penjualan iklan digital yang ditempatkan pada situs-situs tersebut, tersangka meraup pendapatan dalam jumlah signifikan.

Dalam penangkapan OS, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk, dan dua flashdisk yang memuat ribuan video pornografi. Menurut Kombes Dani, OS memanfaatkan kemudahan iklan digital untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar dari konten ilegalnya.

Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan siber yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan ketidaksadaran masyarakat.

Kombes Dani mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pornografi anak, kepada pihak berwenang.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.

Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Penangkapan OS menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dari dampak negatif internet membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat akan bahaya konten ilegal yang terus berkembang di dunia maya. (*)