SPASIKALTIM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian daring atau judi online yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dari hasil penyelidikan, server utama situs ini berada di Benua Eropa, sementara domain yang digunakan oleh para pelaku di Indonesia teridentifikasi sebagai https://1xbetindo.com.

“Yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menangkap sembilan tersangka di beberapa wilayah, yakni Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, dan Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui meraup keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap sindikat perjudian online yang beroperasi di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan secara finansial dan sosial.