SPASIKALTIM.COM – Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Filipina, yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring dan judi online di Lapu-Lapu City. Pemulangan ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang lebih besar, melibatkan total 69 WNI yang berstatus tersangka.

Pemulangan dilakukan secara bertahap, di mana 32 WNI lainnya masih menunggu proses hukum di Filipina, sedangkan dua WNI tetap berada di sana untuk menghadapi persidangan atas dugaan peran mereka sebagai perekrut dalam jaringan tersebut. Kasus ini menunjukkan kerja sama yang solid antara Divhubinter Polri, Atase Kepolisian Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas Filipina, termasuk Philippine National Police (PNP) dan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC).

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa begitu tiba di Indonesia, para WNI ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Polres Metro Bandara.

Polri akan menelusuri jaringan yang terlibat dalam pemberangkatan mereka, termasuk mendalami siapa saja yang mengoordinasi proses perekrutan.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam, mengidentifikasi prosesnya, dan mengumpulkan keterangan yang akan digunakan sebagai dasar untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum internasional dalam memberantas jaringan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi daring.