SPASIKALTIM.COM – Polri melalui Bareskrim berhasil mengungkap 80 kasus besar peredaran narkoba di Indonesia selama operasi gabungan dua bulan terakhir. Operasi yang dilakukan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, BNN, PPATK, dan Bea Cukai. Dari operasi ini, Polri menetapkan 136 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah yang sangat besar.
“Total barang bukti narkoba yang disita antara lain 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta narkoba lainnya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Wahyu menambahkan, tiga jaringan internasional berhasil diungkap, antara lain jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, serta jaringan yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Jambi.
PPATK juga menemukan nilai transaksi ketiga jaringan ini mencapai Rp59,2 triliun, sementara aset senilai Rp869,7 miliar telah disita oleh Polri. Komjen Wahyu menegaskan, para bandar akan dimiskinkan dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba.
Selain itu, Polri menekankan pentingnya upaya pencegahan dengan mendorong kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pemberantasan ini tidak hanya melalui penindakan, tapi juga pencegahan di akar rumput. Kepolisian bersama masyarakat akan bekerja untuk mengubah wilayah rawan menjadi kampung bebas narkoba,” tambah Wahyu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menginstruksikan penindakan tegas bagi siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Polri berharap, upaya komprehensif ini dapat menyelamatkan generasi muda dan mencegah peredaran gelap narkoba di masyarakat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (*)