spasikaltim.com – Polri melalui Polda Banten berhasil mengungkap kasus perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), 11 Juni 2024.
Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menangkap 14 tersangka yang tergabung dalam dua kelompok berbeda. Perburuan liar ini menyebabkan kematian 26 ekor badak bercula satu.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 5 tahun.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hewan endemik, khususnya badak bercula satu yang hanya terdapat di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga warisan dunia ini demi keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK.
“Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK, terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia. Serta satu-satunya di dunia yang akan membuat kita bangga jika dapat melindungi dengan baik,” tegasnya
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian fauna endemik dan menghentikan segala bentuk perburuan liar.