SPASIKALTIM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel) yang terkait dengan jaringan narkoba tiga bersaudara, yaitu Helen, Tikui, dan Ameng. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria bernama Lohan, yang diketahui sebagai bandar judi togel. Lohan menjalankan bisnis haram tersebut bersama Tek Min alias Ameng Kumis dan istrinya, Yuli Astuti alias Yuni.
Pengungkapan jaringan perjudian ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait kasus narkoba yang melibatkan tiga bersaudara tersebut. Helen alias Cece, salah satu dari ketiga saudara itu, adalah bandar narkoba yang membangun jaringan besar penjualan narkotika. Kasus Helen sempat viral setelah lapak narkobanya dibubarkan oleh sekelompok ibu-ibu. Kini, Polri mendalami keterkaitan antara tindak pidana narkoba dan perjudian yang mereka jalankan di wilayah Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 97,8 juta, beberapa telepon genggam yang digunakan untuk operasional judi togel, serta tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas bisnis perjudian tersebut.
“Para tersangka perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Jambi, Senin (21/10), dilansir dari Mediahub Polri.
Hingga kini, Polri masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait jaringan tindak pidana perjudian dan narkotika yang dijalankan oleh tiga bersaudara tersebut di Jambi.