spasikaltim.com – Polsek Biduk-Biduk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Kejadian ini terungkap pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk.

Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Suradi, mengatakan dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu KM (41 tahun) dan DRA (21 tahun).

“Keduanya dengan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu bungkus rokok DTE warna hitam, satu lembar kertas rokok warna emas, satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai sejumlah Rp.500.000, serta fotokopi KTP dengan inisial DRA dan KM,” ungkapnya, pada Minggu 7 Juli 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk pada pagi hari Kamis, 4 Juli 2024. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Biduk-Biduk. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil melakukan transaksi terselubung dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dibungkus dalam plastik bening, kemudian dibungkus lagi dengan kertas rokok warna emas dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok DTE warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp.500.000 yang sudah diterima oleh pelaku juga diamankan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.