SPASI KALTIM, KUKAR – Aparat Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (7/2/2025). Seorang pria berinisial HK (45), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu-sabu.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian akhirnya mendapati HK di depan rumahnya di RT 001, Desa Hambau, dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 16.00 WITA. 

“Begitu melihat tersangka, tim kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam miliknya,” ujar AKP Pujito.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut. 

Saat ini, HK telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain dan membuat lingkungan kita bersih dari narkoba,” pungkasnya. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.