SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, (7/7/2025), sekitar pukul 16.00 WITA. Korban, yang merupakan warga RT 015 Desa Hambau, menyadari kejadian tersebut saat membuka gudang milik anaknya yang terletak di pinggir sungai. Dari dalam gudang, delapan tabung gas elpiji 3 kg dan dua tabung gas elpiji 12 kg dilaporkan raib. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela gudang.

Usai menerima laporan pada 8 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung bergerak cepat. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial R (29) dan D (28), yang merupakan warga setempat, berhasil diringkus. Satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, serta beberapa tabung gas hasil curian. Saat ini, seluruh barang bukti dan dua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Pujito. (*)