spasikaltim.com – Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial AA yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA di RT 7 Desa Kota Bangun Ilir.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan AA bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,02 gram yang disembunyikan di dalam fitting lampu berwarna hitam dan diselipkan di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku saat itu.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk satu buah pipet kaca bening, satu buah sedotan plastik berwarna putih, dan satu buah korek api berwarna merah. Seluruh barang bukti tersebut beserta tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

AA saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bangun.