SPASIKALTIM.COM, KUKAR– Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan saat berada di depan Masjid Al Mizan, Jalan H. MasDamsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Rabu (23/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan travel dari Samarinda menuju Kutai Barat membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang tergabung dalam Tim Kolomonggo langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,6 gram. Barang bukti disimpan dalam kotak rokok dan dimasukkan ke dalam tas bermerk REI warna merah-abu,” ungkap AKP Elnath.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (34), petani asal Gowa, Sulawesi Selatan, dan H (41), sopir asal Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut dibeli dari sebuah loket di Samarinda seharga Rp3 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah perkebunan sawit Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
“Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kotak rokok, tas, dan ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Loa Kulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. (*)