spasikaltim.com, KUKAR – Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, yakni WA, MP, dan UI. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda pada Jumat (17/5/2024) lalu. WA terlebih dahulu ditangkap dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Loa Janan.
Kejadian berawal saat sepeda motor milik korban dicuri oleh WA dan MP. Pada saat itu, kendaraan korban sedang terparkir di pekarangan rumah di RT 8 Kelurahan Dondang. Korban berencana untuk istirahat sebentar sebelum melanjutkan perjalanan ke pondok pesantren di Desa Jembayan, Loa Kulu.
Namun, setelah ditinggal selama 30 menit, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Jawa.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah WA, yang telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Loa Janan dalam kasus serupa.
Setelah dimintai keterangan, WA mengakui bahwa ia beraksi bersama MP. Sepeda motor curian tersebut kemudian dijual kepada pelaku UI seharga Rp 5 juta, namun UI kembali menggadaikan motor tersebut kepada BS dengan harga Rp 7 juta.
Berdasarkan pengakuan WA, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait sindikat pencurian sepeda motor. Ketiganya terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.