SPASIKALTIM.COM – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap MSJ (37), warga Sangatta Kutai Timur, yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus memanfaatkan jasa driver online. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/9) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan D.I. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang driver online ke Polsek Samarinda Kota pada Senin (29/7) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Pelaku memesan layanan driver online untuk diantar ke salah satu guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan menjemput anaknya,” ujar Kapolsek.
Pelaku juga menjanjikan akan memperbaiki sepeda motor korban, yang membuat korban percaya dan menyerahkan kendaraannya. Pelaku kemudian menyatakan bahwa akan ada rekannya yang datang menjemput korban, namun setelah satu jam menunggu, teman tersebut tidak pernah datang, dan korban tidak dapat menghubungi nomor pelaku yang sudah tidak aktif.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kasibnit Opsnal Aipda M. Badrun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, MSJ mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali dan penggelapan sebanyak tiga belas kali dengan modus COD, menyasar driver ojek online di beberapa lokasi, termasuk di Kota Balikpapan (6 lokasi), Kota Samarinda (7 lokasi), Kabupaten Kutai Timur (2 lokasi), dan Kota Bontang (1 lokasi).
“Pelaku menjual hasil kejahatannya kepada seseorang berinisial AR. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KT 2623 BAW telah diamankan di Polsek Samarinda Kota,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para driver online untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama ketika diminta meminjamkan kendaraannya dengan alasan yang mencurigakan.