SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Tim Reskrim Polsek Sebulu kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial A, warga Dusun Permai RT 012 Desa Manunggal Daya, ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket sabu di rumah kontrakannya di Desa Mekar Jaya, Jumat (6/6/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 4,07 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku dalam wadah kabel data yang disembunyikan di bawah kasur. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone OPPO A18, alat hisap sabu, dan korek api warna merah.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Setelah ditindaklanjuti, Tim Serbu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Pelaku sempat duduk santai di atas kasur. Saat kami geledah, ditemukan belasan paket sabu yang disimpan rapi di wadah kabel data. Langsung kami amankan,” terang AKP Randy, Sabtu (7/6/2025).

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Total 12 paket dibelinya seharga Rp1,8 juta. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual ke rekannya seharga Rp100 ribu per paket.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Randy menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba, baik secara preventif maupun represif. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Tanpa dukungan masyarakat, sulit memberantas narkoba sampai ke akar. Kami terbuka untuk informasi sekecil apa pun,” tegasnya. (*)