spasikaltim.com – Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial RO, pada Senin (26/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan Erlian RT 11, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek dan menangkap RO saat berada di luar rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,63 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. “Barang tersebut diakui milik pelaku,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Menurut pengakuan RO, narkoba tersebut didapat dari pelaku berinisial RI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). RO membeli sabu dari RI sebanyak 4 gram dengan harga Rp 1 juta per gramnya, kemudian menjualnya kembali seharga Rp 1,5 juta per gram. Sebelum ditangkap, RO telah menjual enam paket kecil dengan harga Rp 200 ribu per paketnya.

Saat ini, RO sudah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.