SPASIKALTIM, Sebulu – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan P. Jayakarta SP 1 Blok D, RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 00.45 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika. Tersangka berinisial PJN (19), warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,24 gram sabu-sabu, dua alat suntik, dan satu unit ponsel Vivo Y18 warna hitam. Dalam pemeriksaan, PJN mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang bernama EEN seharga Rp400.000 per paket.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat anggotanya melintas di lokasi kejadian dan mencurigai gerak-gerik tersangka. Ketika didekati, PJN tampak gugup, sehingga polisi segera melakukan penggeledahan.

“Benar saja, saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut,” ujar AKP Randy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus ditekan, dan masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.